1.5.1.1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Instansi Pemerintah. Untuk dapat menjalankan fungsi suatu negara maka dibutuhkan sekelompok orang yang mampu untuk mengatur jalannya fungsi negara dalam bentuk pemerintahan. Pemerintah sendiri memiliki arti sebagai sistem dalam menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Satuan Polisi Pamong praja bertugas membantu Kepala Daerah dalam Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. PROFIL. Sejarah Singkat Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah dan unsur pendukung tugas Bupati di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan penegakkan Peraturan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Objek dalam penelitian ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja berada di Kabupaten Pesawaran. Metode yang dipakai adalah metode interview, observasi dan dokumentasi data yang diperoleh dianalisis secara teliti. Hasil penelitian tentang persepsi PKL terhadap Satpol PP adalah bahwa ada persepsi yang berbeda-beda dan pendapat yang berbeda-beda pula Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. sDrv1.

satuan polisi pamong praja adalah