ANTARAAwaludin. Lombok Utara (ANTARA) - Sebanyak 11 hotel di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, melanggar aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena membangun ayunan permanen di zona inti dan pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional tanpa izin. Tim gabungan KKP mendatangi seluruh pengelola
Kaliini, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan litmas usulan program PB untuk WBP dari Lapas Cilacap dengan inisial ERP. Kasus yang menjerat ERP adalah kasus Psikotropika, melakukan pelanggaran Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 02 tahun 03 bulan denda Rp.10.000.000,- subsider 03 bulan penjara.
Proseslitmas yang dilaksanakan dengan cara video call di ruangan Bimkemaswat Lapas Salemba ini dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Litmas yang dilakukan ini adalah litmas integrasi yang dilakukan agar dapat mengembalikan klien ke masyarakat dalam bentuk program Pembebasan Bersyarat (PB
Bekerjasamadengan Lapas Kelas IIB Brebes, Pemilik Toko Zam Zam Cilacap adakan pelatihan pembuatan kue di Lapas Brebes. Peserta pelatihan tak lain adalah Warga Binaan Pemasyarakatan
LOMBOKTIMUR - S (26) satu-satunya warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas IIB Selong, Lombok Timur (Lotim) mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), pada Rabu (8/12). S mendapatkan hak integrasi karena berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan sungguh-sungguh. "S ini berkelakuan baik dan sudah mengikuti program pembinaan yang ada," ungkap Kepala Lapas
PengertianPembebasan Bersyarat. Menurut Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat adalah pemberian kebebasan bagi Narapidana yang telah menjalani masa tahanan sekurang-kurangnnya 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan masa tahanan tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
Dzol. Acesse ATENÇÃO - Falsa comunicação à Polícia constitui CRIME previsto no artigo 340 do Código Penal Brasileiro. - Nos casos em que tenha ocorrido violência de qualquer natureza, o BO não pode ser registrado nesta ferramenta. Dirija-se à Delegacia de Polícia mais próxima. O QUE É? É uma ferramenta da Polícia Civil que permite que ocorrências sem violência ou ameaça, como furtos simples e extravios, e ainda acidentes de trânsito sem vítima, possam ser registradas pela internet. PARA QUE SERVE? Proporcionar maior comodidade ao cidadão, que não precisa se deslocar até uma unidade policial para ser atendido. COMO FUNCIONA? O serviço está disponível no endereço e funciona 24h por dia. Após o registro, o Boletim de Ocorrência BO é validado pela equipe da Delegacia Online, que analisa dados pessoais do requerente, assim como a descrição do fato. A resposta é enviada por e-mail em até 48 horas. O QUE PODERÁ SER REGISTRADO? FURTO Celulares, documentos e outros O furto ocorre quando o autor do crime se apropria de um objeto ou valor financeiro que não lhe pertence. É caracterizada como furto a ação na qual não é empregado nenhum tipo de violência ou ameaça à vítima, para a apropriação indevida. Em caso de identificação da autoria, o registro deve ser realizado na Delegacia de Polícia Civil mais próxima EXTRAVIO Celulares, documentos e outros O extravio é caracterizada por uma perda, sumiço ou desaparecimento de objetos e/ou documentos. Importante. É comum confundir perda com furto. Procure sempre usar o bom senso e certificar-se do que ocorreu de fato. ACIDENTE DE TRÂNSITO Acidente de Trânsito sem vítimas. É caracterizado quando ocorrem somente danos materiais, ou seja, nenhum dos envolvidos no fato se machucou ou morreu em decorrência do acidente. Também é conhecido como acidente de trânsito com dano material. PESSOAS DESAPARECIDAS
O sistema de “Inscrição On-line” permitirá ao requerente fazer seu pedido de inscrição na OAB-PB de forma eletrônica, podendo gerar a taxa de inscrição, preencher um formulário eletrônico e acompanhar o seu processo com um número de protocolo único. Para isso o requerente deverá observar os seguintes passos O requerente selecionará o Tipo de Inscrição desejado; Deverá clicar no botão “Emitir Taxa” para emitir sua taxa de inscrição e pagá-la onde lhe for mais conveniente. O comprovante de pagamento deverá ser digitalizado e anexado/utilizado no quarto passo; Poderá visualizar os documentos necessários que ele deverá digitalizar para anexá-los no próximo passo; Deverá clicar no botão que irá redirecioná-lo para o formulário eletrônico, onde ele preencherá com os seus dados e anexará os documentos necessários informados no terceiro passo. Será enviado ao e-mail cadastrado, no término do preenchimento do formulário, um arquivo PDF com todos os dados cadastrados e anexados; Deverá clicar no botão que o redirecionará para um ambiente onde possibilitará o acompanhamento do seu processo por meio do seu número de protocolo disponibilizado no arquivo PDF enviado ao seu e-mail no quarto passo. Após o requerente seguir todos os passos anteriores, o mesmo deverá acompanhar as fases do seu processo com o ambiente disponibilizado quinto passo, pois, por meio deste a OAB-PB se comunicará para informá-lo sobre o deferimento/indeferimento do seu processo. 1 2 3 4 5 Tipo de inscrição Inscrição Principal Inscrição Transferência Inscrição Suplementar Inscrição Estagiário Emita sua taxa de inscrição no botão a seguir EMITIR TAXA Por favor selecione um tipo de inscrição no item 1
- Polisi menemukan bungker yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di salah satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan Sulsel. Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap temuan yang menjadi lokasi penemuan bungker penyimpanan narkoba merupakan kampus ternama. Kendati demikian Dodi enggan membeberkan namanya. Ia menyampaikan bahwa sekitar 3 kilogram narkoba telah beredar dari bungker tersebut. "Ada jaringan ke lapas itu, saya belum sebutkan dulu lapasnya mana," ujar Dodi, dikutip dari Tribrata. Baca juga Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati Baca juga Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Berikut fakta penemuan bungker narkoba di Makassar 1. Dikendalikan dari dalam lapas Kampus di Makassar yang menjadi lokasi penemuan bungker narkoba diketahui juga dijadikan tempat peredaran narkoba. Dodi menyampaikan, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa pengendalian narkoba tersebut dipegang oleh seorang narapidana yang mendekam di lembaga permasyarakatan lapas. "Bungkernya, brangkas penyimpanan barang bukti, dan transaksi," ujar Dodi, dikutip dari "Sejauh ini menurut pengakuan terakhir, sudah masuk 3 kilogram karena sudah beredar cukup lama," tambahnya. Baca juga Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
News Pulang ke Aceh, Irwandi Yusuf Saya Tak Boleh Melanggar Hukum Irwandi bertaki akan menjalankan dengan baik ketentuan izin bersyarat dirinya. Suhardiman Minggu, 30 Oktober 2022 1426 WIB Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. [Antara] – Irwandi Yusuf akhirnya pulang ke Aceh usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepulangan jebolan Gubernur Aceh ini disambut keluarga dan relawan. Irwandi Yusuf berjanji akan menjalankan dengan baik ketentuan pembebasan bersyarat dirinya. “Saya tidak boleh banyak beraktivitas, karena saya bebas bersyarat, jangan sebatas saya bandarsah syarat,” kata Irwandi melansir Antara, Minggu 30/10/2022. Irwandi mengaku diwajibkan melapor sebulan sekali, baik hinggap langsung ke Balai Sosialisasi Bapas Jawa Barat, atau bisa melalui video call. Baca JugaBaru Gabung PDIP, Ganip Warsito Bisa Tugas Langsung berpokok Megawati Dirinya sekali lagi diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan terdahulu yang dilaksanakan di Bapas tersebut. Selain itu, sira tak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan nan diberikan berpangkal pembebasan bersyarat tersebut. “Saya lain boleh melanggar hukum, kalau menubruk dipanggil lagi, dan PB pembebasan bersyarat bakal batal,” jelasnya. Dirinya mengaku akan tetap aktif mencampuri DPP PNA nan diketuainya sekarang, serta bersedia menirukan rapat-rapat puak. “Hoki strategi saya yang dicabut itu dipilih dan memilih panca tahun sejak keluar. Kalau kerja kukuh seperti resmi,” jelasnya. Baca Kembali5 Arti Biji zakar Semangka bakal Menunjang Kesehatan Tubuh Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekeliling Juli 2022. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kemerdekaan khusus Aceh DOKA tahun anggaran 2022. News Terkini Rasam Mesa nan impulsif juga terlihat dalam urusan belanja. Lifestyle 1802 WIB GoPay umpama solusi pemasukan digital memudahkan para pelaku gerakan untuk boleh lebih banyak memperoleh keuntungan hingga dapat melebarkan bisnisnya. Lifestyle 1741 WIB Namun demikian, laga ini bukan disiarkan langsung di televisi kebangsaan. Lifestyle 1623 WIB Telkomsel PayLater yakni solusi keuangan digital BNPL singularis telco yang membantu memenuhi kebutuhan akal masuk paket data maupun kebutuhan digital lifestyle lainnya. Lifestyle 1318 WIB Otoritas China menunda pelaksanaan validasi perekrutan primadona pegawai provinsi sipil PNS nan dijadwalkan berlantas pada 3-4 Desember 2022. News 1315 WIB Pakar bicara Meta membantah kabar keterangan kebocoran 487 pengguna WhatsApp di seluruh dunia. News 1215 WIB Denise Chariesta lagi-juga bikin konten YouTube membongkar aib pria insial RD. News 1115 WIB Denise Chariesta mengobrolkan bahwa dirinya pernah menjadi pengguna narkoba sekitar 8 atau 9 tahun yang tinggal. News 1112 WIB Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pemeriksaan terhadap mantan anggota polisi Ismail Bolong dalam kasus bisnis tambang batu bara haram di Kalimantan Timur, hari ini. News 1015 WIB Amirulbahar TNI Yudo Margono dinilai layak menggantikan posisi Jenderal TNI Andika Perkasa nan memasuki masa purnakarya pada Desember 2022. News 0915 WIB Collabonation Tour Palagan sekali lagi melibatkan berbagai komunitas momongan akil balig dan kreator konten lainnya. News 0913 WIB Penyanyi Pinkan Rentak lagu masih lain terima dibilang abnormal disiplin oleh Maia Estianty saat mereka masih berkarier di duo Sunan. News 0810 WIB dengan namun mengapalkan KTP maka publik Medan bukan wajib lagi mamang soal tunggakan BPJS. News 0705 WIB Dirinya meminta Pengampu Kota dan Bupati dalam mengusulkan UMK bisa naik di atas 10 uang jasa. News 0635 WIB Kenaikan UMP ini berlaku pada 1 Januari 2023. News 0605 WIB Tampilkan makin banyak Source
BerandaKlinikPidanaSyarat Pembebasan Be...PidanaSyarat Pembebasan Be...PidanaSenin, 18 Juli 2022Bagaimana kita sebagai orang awam ingin melakukan/memohon pembebasan bersyarat terhadap orang lain/keluarga tanpa menggunakan jasa hukum dari advokat? Terima bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat dan Prosedur Pembebasan Bersyarat yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 April informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra itu Pembebasan BersyaratPembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan.[1]Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[2] Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.[3]Guna menyederhanakan jawaban, kami akan mengulas tentang pemberian pembebasan bersyarat bagi Pembebasan Bersyarat Secara UmumPembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat [4]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen [5]salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan “Lapas”;laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan “Bapas”;surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dansurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; danmembantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.[6]Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan. [7]Sebelumnya, Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lainTindak pidana terorisme;[8]Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika;[9] Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.[10]Baca juga Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya!Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus NarkobaUntuk narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum harus memenuhi syarat[11]Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; danTelah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana tertera di Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana TerorismeSedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut [12]telah menjalani paling sedikit 2/3 dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 satu per dua dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dantelah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atautidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[13]Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana KorupsiTerhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut ini[14]telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; danselain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang Mengurus Pembebasan BersyaratSecara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[15]Berikut kami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyaratPetugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen.[16]Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas.[17]Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.[18]Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[19]Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[20]Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas.[21]Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[22]Sebagai tambahan informasi, jika Anda sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yaitusurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat;[23]membawa identitas diri KTP/SIM/KK/Paspor dan meterai pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang syarat dan cara mengurus pembebasan bersyarat, semoga hukumUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Reintegrasi Pembebasan Bersyarat PB diakses pada tanggal 18 Juli 2022 pukul WIB[3] Pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenkumham 7/2022[5] Pasal 83 ayat 1 Permenkumham 7/2022[6] Pasal 1 angka 7 Permenkumham 7/2022.[7] Pasal 83 ayat 2 Permenkumham 7/2022[8] Pasal 84 Permenkumham 7/2022[9] Pasal 85 Permenkumham 7/2022[10] Pasal 86 Permenkumham 7/2022[11] Pasal 85 Permenkumham 7/2022[12] Pasal 84 Permenkumham 7/2022[13] Pasal 88 ayat 1 Permenkumham 3/2018[14] Pasal 86 jo. Pasal 88 ayat 2 Permenkumham 7/2022[15] Pasal 94 Permenkumham 3/2018[16] Pasal 95 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[17] Pasal 95 ayat 3 dan 4 Permenkumham 3/2018[18] Pasal 96 ayat 1 Permenkumham 3/2018[19] Pasal 96 ayat 2 Permenkumham 3/2018[20] Pasal 97 Permenkumham 3/2018[21] Pasal 98 ayat 1 Permenkumham 3/2018[22] Pasal 99 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[23] Pasal 83 ayat 1 huruf Permenkumham 7/2022Tags
cara mengurus pb di lapas