7. Motor Tidak Memenuhi Persyaratan Laik Jalan . Motor dikatakan laik jalan jika memiliki kaca spion, lampu utama, lampu rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, klakson, serta kedalaman alur ban. Tentu saja, motor yang tidak punya komponen tersebut, bisa kena tilang Rp 250.000 sesuai Pasal 285 juncto Pasal 106 dan Pasal 48 Ayat 2-3. EJCn.

cara melepas spion motor beat